Sebagai seorang muslim yang berpenghasilan, mengeluarkan zakat penghasilan adalah satu hal yang wajib jika nisabnya telah tercapai. Baik melalui panitia zakat maupun mendistribusikannya sendiri, zakat penghasilkan jadi salah satu parameter taatnya kita sebagai orang yang beriman.
Nisab merupakan batas paling bawah yang telah ditetapkan secara syar’i sebagai parameter untuk menentukan wajib tidaknya seseorang dalam mengeluarkan zakat penghasilan. Dan jika telah sampai seseorang pada nisabnya, maka orang tersebut wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakatnya.
Adapun syarat dari tercapainya nisab seseorang tersebut antara lain adalah harta yang dikeluarkan zakatnya haruslah terlepas dari kebutuhan utama seseorang yang diantaranya adalah makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat kelengkapan lain yang digunakan untuk mata pencaharian.
Syarat berikutnya untuk mencapai nisab adalah, kepemilikan harta yang telah mencapai satu tahun atau biasa disebut dengan istilah haul. Jika pada penghitungan selama satu tahun tersebut ada masa dimana harta berkurang, entah karena terpakai maupun yang lainnya, maka penghitungan nisabnya pun akan otomatis terhapus. Hal ini dikarenakan haul yang dimaksud adalah benar-benar satu tahun sempurna.
Bagaimana seseorang bisa dikategorikan sebagai wajib zakat penghasilan dan bagaimana penghitungannya? Yuk simak cara menghitung zakat penghasilan berikut ini!
Rumus penghitungan
Dalam praktiknya, kamu akan menemui banyak jenis zakat yang kamu harus keluarkan jika telah mencapai nisabnya. Untuk lebih jelasnya, semuanya tergambar dalam simulasi berikut:
Pak Rizki adalah seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar 6 juta rupiah. Dari hasil gaji bulanan tersebut, beliau mengeluarkan uang untuk kebutuhan pokok sebesar 3 juta rupiah, membayar sekolah anak sebesar 1 juta rupiah dan membayar cicilan rupiah sebesar 750 ribu rupiah. Selain itu, Pak Rizki juga harus membayar tagihan listrik dan telepon sebesar 500 ribu rupiah. Jika dihitung, maka Pak Rizki memiliki kebutuhan sebesar Rp 5.250.000 tiap bulannya.
Hal pertama yang harus dihitung adalah nisabnya penghasilan Pak Rizki. Nisab zakat penghasilan adalah setara dengan beras sebesart 653 kg. Jika harga beras di pasaran adalah sekitar lima ribu rupiah tiap kilonya, maka hasil pengalian tersebut adalah 3.265.000 yang kemudian jadi parameter apakah Pak Rizki wajib zakat atau tidak.
Dengan gaji 6 juta dikurangi kebutuhan pokok yakni 5.250.000 rupiah, Pak Rizki memiliki penghasilakn bersih yakni 750 ribu rupiah dimana besaran ini tidak masuk ke wajib zakat penghasilan.
Simulasi ini berlaku untuk nominal apapun. Dan jika perhitungan zakat penghasilan telah mencapai nisabnya, maka kamu harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan bersihmu itu ya!
Mendahulukan kebutuhan sebelum membayar zakat
Islam adalah agama yang adil kepada umatnya. Oleh sebab itu, Islam sangat mendahulukan kebutuhan yang harus terpenuhi sebelum zakat penghasilan ditunaikan. Namun dalam praktiknya, ada hal-hal yang harus diperhatikan yang diantaranya adalah mengikutsertakan anak ke kursus, membeli peralatan elektronik padahal di rumah masih ada elektronik yang bagus, membeli hadiah dan keperluan ramah tamah lainnya ataupun makan bersama keluarga tidak termasuk ke pengeluaran kebutuhan zakat penghasilan yang bisa dihitung ya. Sehingga kamu perlu berhati-hati untuk hal ini.
Untuk nisab harta yang disimpan tahunan sendiri, nisabnya antara lain adalah senilai dengan 85 gram emas atau sekitar 60 juta rupiah. Jika angka ini tetap selama satu tahun, maka kamu wajib untuk membayar zakatnya sebesar 2,5 persen.