Seluruh warga Indonesia yang baik, tentu diwajibkan untuk membayar pajak. Sebelum membayar pajak, dibutuhkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Agar bisa menjalankan kewajiban dengan baik, memiliki NPWP adalah salah satu langkah penting. Kini membuat NPWP tidak perlu lagi antre di kantor Pajak loh. Cukup melakukan daftar NPWP online, kamu bisa mendapatkan kartu NPWP. Cara daftar NPWP Online juga cukup mudah sehingga siapa pun bisa mendapatkannya tanpa kesulitan yang berarti meski dilakukan secara online.
NPWP yang diajukan secara online, akan kita dapatkan berupa kartu yang berisi nama dan nomor pokok wajib pajak kita. Nomor inilah yang akan kita gunakan untuk memenuhi kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP menjadi salah satu kartu penting dalam kehidupan bernegara. Banyak kegiatan atau aktivitas yang membutuhkan NPWP sebagai persyaratannya, seperti pengajuan kredit di Bank.
Kalau kamu belum memiliki NPWP, tenang! Bukan berarti kamu warga negara yang tidak baik loh! Ada baiknya kamu kini memanfaatkan teknologi yang ada untuk bisa menjadi warga negara yang taat pajak. Kini kamu bisa melakukan daftar NPWP online. Kini kamu tidak perlu repot-repot antre dan datang ke kantor pajak ya! Gunakan internet dan laptop kamu untuk bisa mendapatkan kartu NPWP ini yah!
Tidak Repot Antre, Begini Cara Mudah Daftar NPWP Online!
Membuat Akun Ereg Pajak
Untuk bisa mendapatkan kemudahan mendaftar NPWP, kamu harus membuat akun terlebih dahulu di website https://ereg.pajak.go.id yang telah disiapkan oleh Ditjen Pajak. Pastikan kamu telah mengisi seluruh kolom-kolom isian yang telah disediakan dan ikuti petunjuknya. Cara aktivasi akun akan dikirimkan via email, jadi pastikan kamu memantau emailmu yah!
Siapkan Berkas Persyaratan
Selain pendaftaran yang sangat mudah dilakukan via online, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan wajib dalam membuat NPWP ya. Adapun beberapa dokumen yang harus kamu siapkan antara lain KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi kamu yang memang asli warga negara Indonesia, sedangkan untuk warga negara Asing, pastinya harus mempersiapkan paspor. Untuk kamu yang membuat NPWP untuk kepentingan bisnis, kamu harus memiliki izin usaha yang legal dari instansi yang berwenang.
Sedangkan NPWP pribadi, dokumen yang harus disiapkan antara lain yaitu KTP (Paspor atau KITAS untuk warga negara asing) dan foto kopi kartu keluarga. Persyaratan-persyaratan itu nantinya harus diunggah di web yang sudah tersedia.
Jika kamu sudah menggunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan, kamu cukup mencari tombol “Token” biasanya ada di bagian dashboard web. Pada bagian itu, kamu akan menerima email, copy paste token tersebut dan kirim permohonan.
Setelah semua proses pendaftaran dilakukan, kamu bisa mengecek progres pengajuan NPWP kamu pada web tersebut. Jika disetujui oleh Ditjen Pajak, kartu NPWP kamu yang sudah jadi akan dikirim ke alamat tempat tinggal kamu selama kurang lebih 10 hari kerja dari tanggal pendaftaran kamu disetujui. Mudah bukan?
Nah, itu dia cara mendaftar NPWP yang bisa kamu lakukan agar bisa menjadi warga Indonesia yang taat bayar pajak. Biar bagaimana pun taat bayar pajak adalah salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Informasi lebih jelas mengenai pendaftaran NPWP secara online juga bisa kamu lihat di https://review.bukalapak.com/finance/cara-terkini-daftar-npwp-online-2019-108645.